A.
Pengertian
Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru
berarti guru yang profesional. Sebutan “guru profesional” mengacu pada guru
yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku,
baik dalam kaitan dengan jabatan maupun latar belakang pendidikan formalnya.
Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, akta, sertifikat dan
sebagainya baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru
profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan
unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tenaga
pengajar. Dengan demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan
formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan
atau pekerjaan tertentu. Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 4) disebutkan
bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
“Profesionalisme” adalah
sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen anggota suatu
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatakan kualitas profesionalnya.
Seorang guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan tercermin dalam sifat
mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional
melalu berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai
dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan
makna professional. Dalam konteks guru, makna profesionalisme sangat penting
karena profesionalisme akan melahirkan sikap terbaik bagi seorang guru dalam
melayani kebutuhan pendidikan siswa, sehingga kelak sikap ini tidak hanya
memberikan manfaat bagi siswa tetapi juga memberikan manfaat bagi orangtua,
masyarakat, dan institusi sekolah itu sendiri.
B. Sikap Profesional Keguruan
Karakteristik guru
profesional pada dasarnya sangat banyak. Menurut Soetjipto dan Raflis Kosasi
(2009:43), Sikap profesionalisme keguruan ada tujuh macam, yaitu sebagai
berikut:
1)
Sikap
terhadap peraturan perundangan
Pada butir (9) kode etik guru Indonesia
disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksananaan pemerintah dalam
bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di pusat maupun daerah, maupun departemen
lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara. Sebagai contoh, peraturan
tentang berlakunya kurikulum di sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan
pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru dan
lain-lain.
2)
Sikap
terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna
dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Maka dari itu setiap orang harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan
pembinaan profesinya, yakni dalam organisasi ini.
3)
Sikap
terhadap teman sejawat
Dalam ayat (7) kode etik guru disebutkan
bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial”. Ini artinya bahwa guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru dan semangat kekeluargaan.
4)
Sikap
terhadap anak didik
Dalam kode etik guru Indonesia dinyatakan
bahwa: “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa
prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip
pembentukan manusia seutuhnya.
5)
Sikap
terhadap tempat kerja
Hal yang perlu disadari oleh guru yaitu
guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik dalam lingkungannya. Ada dua
hal yang perlu diperhatikan yakni:
a.
Terhadap
guru sendiri. Dalam kode etik telah dituliskan bahwa guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
b.
Terhadap
masyarakat. Dalam menjalin kerjasama dengan masyarakat guru harus melibatkan
langsung peran masyarakat dalam menetapkan kebijaksanaan sekolah, seperti
menaikkan SPP, dan lain-lain`
6)
Sikap
terhadap pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Depdikbud) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan
pihak atasan. Pemimpin dalam suatu organisasipun akan mempunyai kebijaksanaan
dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota dituntut untuk bekerja
sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Oleh sebab itu, guru harus
bekerja sama menyukseskan program yang telah disepakati dan disetujui pemimpin.
7)
Sikap
terhadap pekerjaan
Guru harus selalu dapat menyesuaikan
kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Dalam
hal ini, peserta didik dan orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu
berkambang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu dan teknologi.
C. Upaya Pengembangan Profesi Guru
Tuntunan akan profesionalisme guru pun berubah seiring
dengan perkembangan IPTEK dan perubahan masyarakat. Guru sebagai tenaga
professional dituntut pula agar mampu merespon perubahan dan perkembangan
tersebut. Untuk merespon perkembangan tersebut, salah satu hal yang perlu
mendapat perhatian serius yakni tentang peningkatan kualitas atau mutu dari
tenaga pendidikan secara langsung menyangkut atau berpengaruh terhadap mutu
pendidikan di Indonesia.
Efektivitas proses pembelajaran di kelas maupun di
luar kelas sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki oleh para guru, di
samping faktor lain seperti anak didik, lingkungan dan fasilitas. Selain
mentransfer pengetahuan, guru juga berfungsi sebagai fasilitator, motivator dan
dinamisator dalam proses belajar mengajar.
Kompetensi professional guru harus senantiasa
dikembangkan dan ditingkatkan guna menambah pengetahuan dan keterampilan,
terutama untuk menjadi guru yang professional. Untuk itu perlu adanya suatu
upaya atau usaha dalam rangka meningkatkan kopetensi guru, khususnya kompetensi
professional guru.
1.
Pengertian Peningkatan Kompetensi Professional Guru
Ibrahim Bafadal megatakan bahwa:
“Secara sederhana peningkatan kemampuan professional
guru dapat diartikan sebagai upaya membantu guru yang belum matang menjadi
matang yang tidak mampu mengelola sendiri menjadi mampu mengelola sendiri, yang
belum memiliki kualifikasi menjadi memenuhi kualifikasi, yang belum
terakreditasi menjadi terakreditasi. Dengan kata lain peningkatan kompetensi professional
guru juga dapat diartikan sebagai upaya membantu yang belum professional
menjadi professional.” (Ibrahim Bafadal,2000:44)
Dalam literature lain menyatakan bahwa setiap kegiatan
yang dimaksud untuk meningkatkan pofesi mengajar dan mendidik disebut juga
usaha profesionalisasi (Piet A.Sahaertian,1994:39)
Usaha mengembangkan profesi ini bias timbul dari dua
segi, yaitu (Piet A.Sahaertian,1994:39):
a.
Dari segi eksternal yaitu pimpinan yang mendorong guru untuk mengikuti
penataran atau kegiatan akademik, atau adanya lembaga-lembaga pendidikan yang
memberi kesempatan bagi guru untuk belajar lagi. Dilihat dari segi lembaga,
usaha seperti ini disebut In Service Education.
b.
Dari segi internal yaitu garu harus dapat berusaha belajar sendiri untuk
tumbuh dalam jabatan. Profesionalisasi melalui belajar terus menerus itu
penting. Progam untuk meningkatkan mereka yang ingin mengembangkan profesi itu
disebut In Service Progam.
2.
Prinsip-Prinsip Peningkatan Kemampuan Profeional Guru
Ada beberapa
prinsip mendasar berkenaan dengan aktivitas peningkatan kemampuan professional
guru (Ibrahim Bafadal,2000:44):
a.
Peningkatan kemampuan professional merupakan upaya membantu guru yang
belum professional menjadi professional. Di satu sisi, bantuan professional
berarti sekear bantuan sehingga yang seharusnya lebih berperan aktif dalam
uapaya pembinaan adalah guru itu sendiri. Artinya guru itu sendiri yang
seharusnya meminta bantuan kepada yang berwenang untuk mendapatkan pembinaan.
b.
Peningkatan kemampuan professional guru tidak benar bilamana hanya
diarahkan kepada pembinaan kemampuan pegawai. Prinsip kedua ini didasarkan pada
prinsip pertama di atas, bahwa tujuan akhir pembinaan pegawai adalah
bertumbuh kembangnya professional
pegawai.
3.
Pentingnya Peningkatan Kemampuan Profesional Guru
Secara lebih jelas pentingnya peningkatan kemampuan
professional guru dapat ditinjau dari
beberapa sudut pandangan yaitu (Ibrahim Bafadal,2000:42-42)
a.
Ditinjau dari perkembnagan ilmu pengetahuan dn teknologi pendidikan
berbagai metode dan media baru dalam pembelajaran berhasil dikembangkan siring
dengan perkembangan IPTEK yang sangat pesat, demikian pula halnya dengan
pengembangan materi dalam rangka pencapaian target kurikulum juga harus seiring
dengan perkembangan IPTEK. Semuanya itu perlu diperhatiakan dan harus
benar-benar dikuasai oleh guru, sehingga diharapkan dengan pembeljaran
tersebut, akan dapar menghasilkan lulusan yang berkualitas tinggi.
b.
Ditinjau dari kepuasan dan moral kerja peningkatan kemampuan profesioanl
guru sebenarnya merupakan hak setiap guru. Pemenuhan hal tersebut, jika
dilakukan dengan sebaik-baiknya merupakan suatu upaya pembinaan dan kepuasan
moral kerja. Bilamana pembinaan
professional dirancang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, guru tidak hanya
semakin mampu dan terampil dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Melainkan juga semakin puas, memiliki moral atau semangat kerja yang tinggi,
dan berdisiplin.
c.
Ditinjau dari keselamatan kerja
Bila kita
perhatikan, sebenarnya terdapat aktivitas pembelajaran yang, mengandung resiko
yang tidak kecil. Aktivitas pembelajaran yang mengandung resiko tersebut,
banyak kita temukan dalam mata pelajaran IPA khususnya kimia. Oleh karena itu
dalam rangka mengurangi terjadinya berbagai kecelakaan atau menjamin
keselamatan kerja, pembinaan terhadap guru perlu dilakukan secara continue. Di
sinilah pentingnya peningkatan kemampuan professional guru dalam rangka
keselamatan kerja.
d.
Peningkatan kemampuan professional guru sangat penting dalam rangka
manajemen peningkatan mutu berbaris sekolah.
Salah satu
ciri implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah adalah
kemandirian diri seluruh stake holder,
salah satunya dari guru. Kemandirian guru kan tumbuh bilamana ada peningkatan
kemampuan professional kepada dirinya.
4. Permasalahan dalam Meningkatkan
Kemampuan Profesional Guru
Dalam mewujudkan tuntunan
kemampuan guru, terutama kemampuan professional, sering kali dihadapkan pada
berbagai masalah yang dapat menghambat perwujudannya. Hambatan tersebut,
terutama dating dari guru itu sendiri. Walaupun kadang ada faktor lain yang
turut menghambat dalam pelaksanaan peningkatan kemampuan guru tersebut.
Menurut Muhammad Ali, hambatan itu
secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Kurangnya daya inovasi
b. Lemahnya motivasi untuk meningkatkan
kemampuan
c. Ketidak pedulian terhadap berbagai
perkembangan
d. Kurangnya sarana dan prasarana pendukung.
Adapun masalah-masalah yang menonjol
dalam profesi keguruan, antara lain sebagai berikut (Hadi Supeno, 1997:47-57)
a.
Modernisasi
Dengan adanya modenisasi tersebut, di
satu sisi akan membawa suatu problema bagi guru untuk terus menerus mengikuti
perkembangan kemajuan masyarakat. Pengetahuan yang absolut (using) atau tidak
up to date lagi, akan sangat membahayakan generasi di masa mendatang. Untuk
itulah agar para guru tetap mengimbangi laju perkembangan masyarakat, maka
perlu diadakan peningkatan kompetensi secara terus menerus.
b.
Input
calon guru
Kualitas guu yang dihasilkan oleh
lembaga pendidikan guru tergantung dari sebagian masukannya (input). Kalau
masukannya jelek, maka akan sulit mencapai hasil yang dihaapkan. Untuk
membatasi masukan yang rendah, akan sulit dilakukan oleh lembaga pendidikan
guru tanpa disertai dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung pemecahan
masalah tersebut. Perbaikan standar kualifikasi guru harus diikuti perbaikan
status dan gaji karena ketiga faktor tersebut amat penting untuk menarik
kandidat guru yang brilian.
c.
Persoalan
lembaga pendidikan guru
Dalam rangka meningkatan kualifikasi guru, peran lembaga
pendidikan guru menjadi penting. Oleh karennya perlu adanya peningkatan dan
perubahan ke arah yang lebih baik. Manajemen lembaga pendidikan guru tidak
hanya menyangkut perubahan kurikulum tetapi seluruh sistem harus berubah, mulai
filsafat pendidikan, visi, misi, dan tujuan arah dan strategi sampai perombakan
dalam birokrasi pendidikan tenaga kependidikan itu sendiri. Dengan kata lain,
harus ada perubahan perilaku (mindset) setiap pemangku kepentingan yang
berkontibusi dalam pengembangan lembaga tersebut harus memiliki dimensi-dimensi sebagai berikut:
1. Beriman dan bertakwa
2. Berindentitas Indonesia
3. Mengusai ipteks
4. Bersikap demokratis
5. Bertanggung jawab
6. Percaya diri
7. Kreatif, inovatif dan kritis
8. Berdisiplin serta patuh dan taat pada
peraturan hukum dan undang-undang
Selain adanya pengelolaan lembaga
pendidikan guru berbasis manajemen strategi merupakan salah satu solusi dari
beberapa permasalah yang muncul di lembaga pendidikan guru. Ada beberapa hal
yang patut dilakukan demi tercapainya manajemen lembaga pendidikan guru yang
lebih professional diantaranya:
1. Manajemen pendidikan dan pengajaran
2. Manajemen riset dan publikasi ilmiah
3.
Manajemen
institusi
d.Organisasi profesi guru
Organisasi profesi guru
termasuk PGRI yang semakin diduga bias
meningkatkan profesionalisasi guru ternyata belum bahkan tidak memeuhi harapan.
Sehingga guru tidak merasakan keuntungan yang cukup berarti.
Kondisi-kondisi ini
tercipta karena para pengurus PGRI
sedikit sekali yang dipegang oleh guru, kebanyakan pengurus-pengurus
PGRI datang dari para pejabat birokrat di departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Upaya Peningkatan Kemampuan Profesional Guru
Dalam
rangka meningkatkan kompetensi profesionl guru, tidak sedikit pula permasalahan
yang harus dihadapi seperti yang telah dijelaskan di atas. Permasalahan tersebut
dalam proses belajar mengajar dapat digolongkan kedalam dua macam, yaitu
permasalahan yang ada di dalam dii guru itu sendiri dan permasalahan yang ada
di luar dirinya. Uapaya mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di
antaranya dapat dilakukan berbagai cara:
a.
Menumbuhkan
kreatifitas guru
Tumbuhnya kreativitas di klangan
guru, memugkinkan terwujudnya ide perubahan dan upaya peningkatan secara
terus-menerusdan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungann masyarakat di
mana sekolah itu berada, selain itu tuntutan untuk meningkatkan kemampuan dapat
timbil dri guru itu sendiri.
b.
Penataran
dan loka karya
Penataran adalah
suatu/kegiatan yang bertujuan untuk meninggikan atau meningkatkan taraf ilmu
pengetahuan dan kecakapan para pegawai, guru-guru/petugas pendidikan lainnya
sehinga dengan demikian keahlinnya betambah luas dan mendalam (Ngalim
Purwanto,1998-96)
Pelaksanaan
penataran dan loka karya ini dapat dilakukan dengan mengundang seseorang atau
beberapa orang sebagai narasumber, kemudian dilakukan ceramah atau penjelasan
yang berkaitan dengan apa yang dilokakaryakan, untu selajutnya dilakukan
diskusi dan pada akhir pelaksanannya dilakukan pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan dan ketermpilan.
Pelaksanaan loka
karya ini sangat bermanfaat, karena para guru disamping memperoleh bekal
pengetahuan dan penambahan wawasan juga dapat meningkatkan kemampuan dan
keterampilan mengajarnya. Penambahn atau peningkatan latihan dapat ketahui setelah dilakukan evaluasi pada akhir
kegitan tersebut, sehingga dapa dijadikan sebagai feat back bagi guru.
Selama ini
pengambilan kebijakan berasumsi bahwa pola peningkatanprofesionalisme guru
melalui berbagai bentuk penataran memiliki nutturant effect yang positif bagi
praktis pendidikan, baik secara miko maupun makro. Progam penataran bagi guru
sebenarnya tidak selalu memberikan dampak positif. Ini terjadi karena guru
tidak pernah ditanya mengenai kebutuhan yang berkaitan dengan poses peningkatan
profesionalisme mereka. Selain itu penatran lebih menitip beratkan aspek
kognitif dan tidak menyentuhdalam model delivery yang digunakan.
c. Supervisi
Supervisi
ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan
pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif (Ngalim
Purwanto, 1998:76).
Supervisi
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam proses belajar
mengajar melalui upaya menganalisis berbagai bentuk tingkah laku pada saat
melaksanakan program belajar mengajar. Kegiatan supervisi dilakukan melalui
pengamatan pada saat proses belajar mengajar dilaksanakan, sebelum pelaksanaan
pengamatan, terlebih dahulu ditentukan apa yang menjadi fokus pengamatan dan
kemudian disusun panduannya. Berdasarkan panduan itu pengamatan dilakukan untuk
mengetahui kelemahan-kelemahannya.
Kelemahan-kelemahan itu dapat dijadikan dasar upaya untuk
melakukan perbaikan dan peningkatan kemampuan.
d. Pengajaran Mikro
Pengajaran
mikro merupakan praktek untuk melatih kemampuan dalam melaksanakan proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan oleh sekelompok guru (biasanya antara 5 dan
10 orang) di suatu sekolah. Karena praktek latihan ini bersifat khusus, maka
pelaksanaannya dilakukan diluar kegiatan mengajar. Pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan cara seorang guru bertindak sebagai seorang pengajar sedangkan
guru-guru yang lain menjadi siswa yang melakukan proses belajar.
Ibrahim
Bafadal dalam bukunya “Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar”
menyebutkan bahwa selain supervisi, upaya peningkatan kompetensi profesional
guru juga dilakukan melalui tugas belajar. Program tugas belajar dimaksudkan
untuk meningkatkan kompetensi profesional guru, seorang guru yang belum
berkualifikasi diharapkan dapat menyetarakan pendidikananya sesuai dengan
kualifikasi yang dipersyaratkan (Ibrahim Bafadal, 2000: 42-43). Program ini
dibiayai oleh sekolah yang bersangkutan dengan waktu penyelesaian studinya
dibatasi. Jika melebihi batas tersebut, maka seorang guru harus menyelesaikan
studinya dengan biaya sendiri.
Upaya
peningkatan profesionalisme guru, pada akhirnya juga ditentukan oleh para guru
itu sendiri. Dalam makalah yang ditulis oleh Purwanto dalam upaya meningkatkan
kompetensi profesional guru harus selalu berusaha melakukan hal-hal sebagai
berikut (Purwanto, 2002: 4-5):
a. Memahami standar profesi yang ada
Upaya memahami standar
profesi yang ada, harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam meningkatkan
profesionalisme guru. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:
1) Persaingan global memungkinkan adanya
mobilitas guru secara lintas negara
2) Sebagai profesional, seorang guru harus
mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat
yang menghendaki pelayanan yang lebih baik
3) Cara untuk memenuhi standar profesi ini
adalah dengan secara kontinue, yakni terus menerus sepanjang hayat dan terbuka
terhadap perkrmbangan baru terutama di bidang pendidikan.
b. Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan
Bila
kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh guru memadai, maka guru akan
memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Peningkatan kualifikasi dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui tiga kegiatan
yaitu pre service education, in service education, dan on service
education (Piet A. Sahaertian, 19994:2).
c. Membangun hubungan kesejawatan yang baik
dan luas termasuk organisasi profesi
Hal
ini dapat dilakukan oleh guru melalui jaringan kerja atau networking, dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yakni melalui internet.
Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap
innovasi-innovasi di bidang profesinya.
Guru
harus mengetahui kesuksesan yang diperoleh oleh teman sejawatnya sehingga ia
dapat belajar untuk mencapai sukses yang sama dan bahkan bisa lebih baik lagi.
d. Membangun etos kerja atau budaya yang
mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen
Hal
ini merupakan suatu keharusan di zaman sekarang. Semua bidang tak terkecuali
guru pun dituntut memberikan pelayanan prima kepada konstituennya yaitu siswa,
orang tua dan sekolah sebagai stake holder. Ini sudah merupakan tanggung
jawab guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang yang profesional.
e. Mengadopsi inovasi dan mengembangkan
kreativitas dalam pemanfaatan teknologi dan informasi mutakhir
Dengan
bermunculannya alat-alat teknologi seperti komputer, internet dan media
lainnya, guru dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk meningkatkan
profesionalnya. Selain itu juga ide-ide baru, media dan pendekatan-pendekatan
baru di bidang pendidikan dapat dimanfaatkan oleh guru dalam rangka
mengembangkan kreativitasnya.
Upaya guru tersebut, pada akhirnya tidak
akan terwujud dengan baik tanpa dukungan dari berbagai pihak, seperti PGRI,
pemerintahan dan juga masyarakat. adapun upaya-upaya pemerintah yang dapat
dikategorikan sebagai usaha peningkatan profesionalisme guru adalah:
a. Program pengembangan LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan)
LPTK
(IKIP, FKIF, dan STKIP) mempunyai misi menyiapkan tenaga-tenaga profesionaal di
bidang pendidikan dalam berbagai kehlian/program studi, program gelar dan non
gelar. Program gelar memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik,
sedangkan non gelar pada keahlian profesional (Nana Syaodih Sukmadinata, 200:
211).
Upaya
ini merupakan upaya dengan jalur formal untuk memenuhi persyaratan melalui program
Sarjana, Pasca, dan Doktor. Sedangkan untuk program non gelar yaitu Diploma,
D2, dan D3. Adapun program Akta meliputi: Akta I, Akta II, Akta III, Akta V,
Akta V (Piet A. Sahaertian, 1994:39).
b. Pengelolaan Tenaga Kependidikan, dilakukan
dengan dua cara:
1) Usaha penunjang pembinaan pendidikan yaitu
peningkatan kegiatan pelayanan pada tingkat pusat terhadap setiap lembaga
penyelenggara pendidikan serta adanya timbal balik antara pihak penghasil dan
pemakai tenaga guru demi peningkatan mutu lulusan.
2) Usaha pengurusan lulusan yang berkenaan
dengan pengangkatan, penempatan dan pemberhentian.
c. Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G),
yang dimulai sejak tahun 1979 dan memusatkan perhatiannya pada usaha untuk
meningkatkan kualitas pendidikan guru. Usaha-usaha yang dilakukan adalah:
1) Menyelenggarakan penataran loka karya
(penlok).
2) Menyediakan sarana-sarana penting berupa
pembangunan Pusat Sumber Belajar (PSB) atau Learning Resource Center (LRC).
3) Menyusun makalah-makalah sebagai penunjang
kurikulum yang yang telah ada sebagai pedoman dan bahasa sajian pengajaran.
4) Pendidikan guru berdasarkan kompetensi
(PGBK) atau yang dikenal dengan istilah Competency Based Teacher Education
dilandasi oleh suatu rasionalisasi tentang mengapa dan bagaimana performance
guru dilaksanakan dan dapat memenuhi sertifikasi tertentu. Dengan berpijak pada
PGBK inilah LPTK memberikan pengalaman belajar berdasarkan kurikulum yang
disusun bertitik tolak dari dimensi kompetensi yang diharapkan (Suharsimi
Arikunto, 1993: 248-253).
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini
setidaknya bisa memberikan dorongan dan dukungan bagi guru untuk selalu
meningkatkan kualitasnya terutama kompetensi profesional karena bagaimanapun
tanpa adanya dukungan dari pemerintah, upaya untuk mewujudkan tuntutan
kompetensi profesional guru tidak akan terlaksana dengan baik.