UPAYA PENGEMBANGAN PROFESI GURU


             Seseorang dianggap professional apabila mampu mengemban tugasnya  dengan selalu berpengang teguh pada etika kerja independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efesien dan inovatif serta didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis kewenangan professional, pengakuan masyarakat, dan kode etik yang regulatif.  Namun pada realitanya tidak sedikit guru yang belum memahami tentang keprofesionalan seorang guru. Seperti halnya guru yang tidak dihargai karena kurangnya  wibawa, sehingga guru tidak disegani oleh peserta didik.  Seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik yang berkualiatas.

A.    Pengertian Profesionalisme Guru

Profesionalisme guru berarti guru yang profesional. Sebutan “guru profesional” mengacu pada guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan maupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, akta, sertifikat dan sebagainya baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tenaga pengajar. Dengan demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 4) disebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatakan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan tercermin dalam sifat mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalu berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional. Dalam konteks guru, makna profesionalisme sangat penting karena profesionalisme akan melahirkan sikap terbaik bagi seorang guru dalam melayani kebutuhan pendidikan siswa, sehingga kelak sikap ini tidak hanya memberikan manfaat bagi siswa tetapi juga memberikan manfaat bagi orangtua, masyarakat, dan institusi sekolah itu sendiri.

B.     Sikap Profesional Keguruan

Karakteristik guru profesional pada dasarnya sangat banyak. Menurut Soetjipto dan Raflis Kosasi (2009:43), Sikap profesionalisme keguruan ada tujuh macam, yaitu sebagai berikut:

         1)         Sikap terhadap peraturan perundangan

Pada butir (9) kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksananaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di pusat maupun daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara. Sebagai contoh, peraturan tentang berlakunya kurikulum di sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru dan lain-lain.

         2)         Sikap terhadap organisasi profesi

Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap orang harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, yakni dalam organisasi ini.

         3)         Sikap terhadap teman sejawat

Dalam ayat (7) kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. Ini artinya bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan semangat kekeluargaan.

         4)         Sikap terhadap anak didik

Dalam kode etik guru Indonesia dinyatakan bahwa: “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia seutuhnya.

         5)         Sikap terhadap tempat kerja

Hal yang perlu disadari oleh guru yaitu guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik dalam lingkungannya. Ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni:

                      a.         Terhadap guru sendiri. Dalam kode etik telah dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar

                     b.         Terhadap masyarakat. Dalam menjalin kerjasama dengan masyarakat guru harus melibatkan langsung peran masyarakat dalam menetapkan kebijaksanaan sekolah, seperti menaikkan SPP, dan lain-lain`

         6)         Sikap terhadap pemimpin

Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Depdikbud) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Pemimpin dalam suatu organisasipun akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota dituntut untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Oleh sebab itu, guru harus bekerja sama menyukseskan program yang telah disepakati dan disetujui pemimpin.

         7)         Sikap terhadap pekerjaan

Guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Dalam hal ini, peserta didik dan orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkambang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.

C.     Upaya Pengembangan Profesi Guru

Tuntunan akan profesionalisme guru pun berubah seiring dengan perkembangan IPTEK dan perubahan masyarakat. Guru sebagai tenaga professional dituntut pula agar mampu merespon perubahan dan perkembangan tersebut. Untuk merespon perkembangan tersebut, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius yakni tentang peningkatan kualitas atau mutu dari tenaga pendidikan secara langsung menyangkut atau berpengaruh terhadap mutu pendidikan di Indonesia.

Efektivitas proses pembelajaran di kelas maupun di luar kelas sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki oleh para guru, di samping faktor lain seperti anak didik, lingkungan dan fasilitas. Selain mentransfer pengetahuan, guru juga berfungsi sebagai fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar mengajar.

Kompetensi professional guru harus senantiasa dikembangkan dan ditingkatkan guna menambah pengetahuan dan keterampilan, terutama untuk menjadi guru yang professional. Untuk itu perlu adanya suatu upaya atau usaha dalam rangka meningkatkan kopetensi guru, khususnya kompetensi professional guru.

 

1.      Pengertian Peningkatan Kompetensi Professional Guru

Ibrahim Bafadal megatakan bahwa:

“Secara sederhana peningkatan kemampuan professional guru dapat diartikan sebagai upaya membantu guru yang belum matang menjadi matang yang tidak mampu mengelola sendiri menjadi mampu mengelola sendiri, yang belum memiliki kualifikasi menjadi memenuhi kualifikasi, yang belum terakreditasi menjadi terakreditasi. Dengan kata lain peningkatan kompetensi professional guru juga dapat diartikan sebagai upaya membantu yang belum professional menjadi professional.” (Ibrahim Bafadal,2000:44)  

Dalam literature lain menyatakan bahwa setiap kegiatan yang dimaksud untuk meningkatkan pofesi mengajar dan mendidik disebut juga usaha profesionalisasi (Piet A.Sahaertian,1994:39)

Usaha mengembangkan profesi ini bias timbul dari dua segi, yaitu (Piet A.Sahaertian,1994:39):

a.       Dari segi eksternal yaitu pimpinan yang mendorong guru untuk mengikuti penataran atau kegiatan akademik, atau adanya lembaga-lembaga pendidikan yang memberi kesempatan bagi guru untuk belajar lagi. Dilihat dari segi lembaga, usaha seperti ini disebut In Service Education.

b.      Dari segi internal yaitu garu harus dapat berusaha belajar sendiri untuk tumbuh dalam jabatan. Profesionalisasi melalui belajar terus menerus itu penting. Progam untuk meningkatkan mereka yang ingin mengembangkan profesi itu disebut In Service Progam.

2.      Prinsip-Prinsip Peningkatan Kemampuan Profeional Guru

Ada beberapa prinsip mendasar berkenaan dengan aktivitas peningkatan kemampuan professional guru (Ibrahim Bafadal,2000:44):

a.       Peningkatan kemampuan professional merupakan upaya membantu guru yang belum professional menjadi professional. Di satu sisi, bantuan professional berarti sekear bantuan sehingga yang seharusnya lebih berperan aktif dalam uapaya pembinaan adalah guru itu sendiri. Artinya guru itu sendiri yang seharusnya meminta bantuan kepada yang berwenang untuk mendapatkan pembinaan.

b.      Peningkatan kemampuan professional guru tidak benar bilamana hanya diarahkan kepada pembinaan kemampuan pegawai. Prinsip kedua ini didasarkan pada prinsip pertama di atas, bahwa tujuan akhir pembinaan pegawai adalah bertumbuh  kembangnya professional pegawai.

3.      Pentingnya Peningkatan Kemampuan Profesional Guru

Secara lebih jelas pentingnya peningkatan kemampuan professional  guru dapat ditinjau dari beberapa sudut pandangan yaitu (Ibrahim Bafadal,2000:42-42)

a.       Ditinjau dari perkembnagan ilmu pengetahuan dn teknologi pendidikan berbagai metode dan media baru dalam pembelajaran berhasil dikembangkan siring dengan perkembangan IPTEK yang sangat pesat, demikian pula halnya dengan pengembangan materi dalam rangka pencapaian target kurikulum juga harus seiring dengan perkembangan IPTEK. Semuanya itu perlu diperhatiakan dan harus benar-benar dikuasai oleh guru, sehingga diharapkan dengan pembeljaran tersebut, akan dapar menghasilkan lulusan yang berkualitas tinggi.

b.      Ditinjau dari kepuasan dan moral kerja peningkatan kemampuan profesioanl guru sebenarnya merupakan hak setiap guru. Pemenuhan hal tersebut, jika dilakukan dengan sebaik-baiknya merupakan suatu upaya pembinaan dan kepuasan moral kerja. Bilamana  pembinaan professional dirancang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, guru tidak hanya semakin mampu dan terampil dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Melainkan juga semakin puas, memiliki moral atau semangat kerja yang tinggi, dan berdisiplin.

c.       Ditinjau dari keselamatan kerja

Bila kita perhatikan, sebenarnya terdapat aktivitas pembelajaran yang, mengandung resiko yang tidak kecil. Aktivitas pembelajaran yang mengandung resiko tersebut, banyak kita temukan dalam mata pelajaran IPA khususnya kimia. Oleh karena itu dalam rangka mengurangi terjadinya berbagai kecelakaan atau menjamin keselamatan kerja, pembinaan terhadap guru perlu dilakukan secara continue. Di sinilah pentingnya peningkatan kemampuan professional guru dalam rangka keselamatan kerja.

d.      Peningkatan kemampuan professional guru sangat penting dalam rangka manajemen peningkatan mutu berbaris sekolah.

Salah satu ciri implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah adalah kemandirian diri seluruh stake holder, salah satunya dari guru. Kemandirian guru kan tumbuh bilamana ada peningkatan kemampuan professional kepada dirinya.

 

4. Permasalahan dalam Meningkatkan Kemampuan Profesional Guru

Dalam mewujudkan tuntunan kemampuan guru, terutama kemampuan professional, sering kali dihadapkan pada berbagai masalah yang dapat menghambat perwujudannya. Hambatan tersebut, terutama dating dari guru itu sendiri. Walaupun kadang ada faktor lain yang turut menghambat dalam pelaksanaan peningkatan kemampuan guru tersebut.

Menurut Muhammad Ali, hambatan itu secara garis besar adalah sebagai berikut:

a.       Kurangnya daya inovasi

b.      Lemahnya motivasi untuk meningkatkan kemampuan

c.       Ketidak pedulian terhadap berbagai perkembangan

d.      Kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

Adapun masalah-masalah yang menonjol dalam profesi keguruan, antara lain sebagai berikut (Hadi Supeno, 1997:47-57)

a.       Modernisasi

Dengan adanya modenisasi tersebut, di satu sisi akan membawa suatu problema bagi guru untuk terus menerus mengikuti perkembangan kemajuan masyarakat. Pengetahuan yang absolut (using) atau tidak up to date lagi, akan sangat membahayakan generasi di masa mendatang. Untuk itulah agar para guru tetap mengimbangi laju perkembangan masyarakat, maka perlu diadakan peningkatan kompetensi secara terus menerus.

b.      Input calon guru

Kualitas guu yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan guru tergantung dari sebagian masukannya (input). Kalau masukannya jelek, maka akan sulit mencapai hasil yang dihaapkan. Untuk membatasi masukan yang rendah, akan sulit dilakukan oleh lembaga pendidikan guru tanpa disertai dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung pemecahan masalah tersebut. Perbaikan standar kualifikasi guru harus diikuti perbaikan status dan gaji karena ketiga faktor tersebut amat penting untuk menarik kandidat guru yang brilian.

c.       Persoalan lembaga pendidikan guru

Dalam rangka  meningkatan kualifikasi guru, peran lembaga pendidikan guru menjadi penting. Oleh karennya perlu adanya peningkatan dan perubahan ke arah yang lebih baik. Manajemen lembaga pendidikan guru tidak hanya menyangkut perubahan kurikulum tetapi seluruh sistem harus berubah, mulai filsafat pendidikan, visi, misi, dan tujuan arah dan strategi sampai perombakan dalam birokrasi pendidikan tenaga kependidikan itu sendiri. Dengan kata lain, harus ada perubahan perilaku (mindset) setiap pemangku kepentingan yang berkontibusi dalam pengembangan lembaga tersebut harus  memiliki dimensi-dimensi sebagai berikut:

1.      Beriman dan bertakwa

2.      Berindentitas Indonesia

3.      Mengusai ipteks

4.      Bersikap demokratis

5.      Bertanggung jawab

6.      Percaya diri

7.      Kreatif, inovatif dan kritis

8.      Berdisiplin serta patuh dan taat pada peraturan hukum dan undang-undang

Selain adanya pengelolaan lembaga pendidikan guru berbasis manajemen strategi merupakan salah satu solusi dari beberapa permasalah yang muncul di lembaga pendidikan guru. Ada beberapa hal yang patut dilakukan demi tercapainya manajemen lembaga pendidikan guru yang lebih professional diantaranya:

1.      Manajemen pendidikan dan pengajaran

2.      Manajemen riset dan publikasi ilmiah

3.      Manajemen institusi

d.Organisasi profesi guru

Organisasi profesi guru termasuk PGRI yang semakin diduga  bias meningkatkan profesionalisasi guru ternyata belum bahkan tidak memeuhi harapan. Sehingga guru tidak merasakan keuntungan yang cukup berarti.

Kondisi-kondisi ini tercipta karena para pengurus PGRI  sedikit sekali yang dipegang oleh guru, kebanyakan pengurus-pengurus PGRI datang dari para pejabat birokrat di departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Upaya Peningkatan Kemampuan Profesional Guru

            Dalam rangka meningkatkan kompetensi profesionl guru, tidak sedikit pula permasalahan yang harus dihadapi seperti yang telah dijelaskan di atas. Permasalahan tersebut dalam proses belajar mengajar dapat digolongkan kedalam dua macam, yaitu permasalahan yang ada di dalam dii guru itu sendiri dan permasalahan yang ada di luar dirinya. Uapaya mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya dapat dilakukan berbagai cara:

a.       Menumbuhkan kreatifitas guru

Tumbuhnya kreativitas di klangan guru, memugkinkan terwujudnya ide perubahan dan upaya peningkatan secara terus-menerusdan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungann masyarakat di mana sekolah itu berada, selain itu tuntutan untuk meningkatkan kemampuan dapat timbil dri guru itu sendiri.

b.      Penataran dan loka karya

Penataran adalah suatu/kegiatan yang bertujuan untuk meninggikan atau meningkatkan taraf ilmu pengetahuan dan kecakapan para pegawai, guru-guru/petugas pendidikan lainnya sehinga dengan demikian keahlinnya betambah luas dan mendalam (Ngalim Purwanto,1998-96)

Pelaksanaan penataran dan loka karya ini dapat dilakukan dengan mengundang seseorang atau beberapa orang sebagai narasumber, kemudian dilakukan ceramah atau penjelasan yang berkaitan dengan apa yang dilokakaryakan, untu selajutnya dilakukan diskusi dan pada akhir pelaksanannya dilakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan ketermpilan.

Pelaksanaan loka karya ini sangat bermanfaat, karena para guru disamping memperoleh bekal pengetahuan dan penambahan wawasan juga dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajarnya. Penambahn atau peningkatan latihan dapat  ketahui setelah dilakukan evaluasi pada akhir kegitan tersebut, sehingga dapa dijadikan sebagai feat back bagi guru.

Selama ini pengambilan kebijakan berasumsi bahwa pola peningkatanprofesionalisme guru melalui berbagai bentuk penataran memiliki nutturant effect yang positif bagi praktis pendidikan, baik secara miko maupun makro. Progam penataran bagi guru sebenarnya tidak selalu memberikan dampak positif. Ini terjadi karena guru tidak pernah ditanya mengenai kebutuhan yang berkaitan dengan poses peningkatan profesionalisme mereka. Selain itu penatran lebih menitip beratkan aspek kognitif dan tidak menyentuhdalam model delivery yang digunakan.

c.    Supervisi

Supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif (Ngalim Purwanto, 1998:76).

Supervisi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam proses belajar mengajar melalui upaya menganalisis berbagai bentuk tingkah laku pada saat melaksanakan program belajar mengajar. Kegiatan supervisi dilakukan melalui pengamatan pada saat proses belajar mengajar dilaksanakan, sebelum pelaksanaan pengamatan, terlebih dahulu ditentukan apa yang menjadi fokus pengamatan dan kemudian disusun panduannya. Berdasarkan panduan itu pengamatan dilakukan untuk mengetahui kelemahan-kelemahannya.

     Kelemahan-kelemahan itu dapat dijadikan dasar upaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kemampuan.

d.      Pengajaran Mikro

Pengajaran mikro merupakan praktek untuk melatih kemampuan dalam melaksanakan proses belajar mengajar dapat dilaksanakan oleh sekelompok guru (biasanya antara 5 dan 10 orang) di suatu sekolah. Karena praktek latihan ini bersifat khusus, maka pelaksanaannya dilakukan diluar kegiatan mengajar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara seorang guru bertindak sebagai seorang pengajar sedangkan guru-guru yang lain menjadi siswa yang melakukan proses belajar.

Ibrahim Bafadal dalam bukunya “Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar” menyebutkan bahwa selain supervisi, upaya peningkatan kompetensi profesional guru juga dilakukan melalui tugas belajar. Program tugas belajar dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru, seorang guru yang belum berkualifikasi diharapkan dapat menyetarakan pendidikananya sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (Ibrahim Bafadal, 2000: 42-43). Program ini dibiayai oleh sekolah yang bersangkutan dengan waktu penyelesaian studinya dibatasi. Jika melebihi batas tersebut, maka seorang guru harus menyelesaikan studinya dengan biaya sendiri.

Upaya peningkatan profesionalisme guru, pada akhirnya juga ditentukan oleh para guru itu sendiri. Dalam makalah yang ditulis oleh Purwanto dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional guru harus selalu berusaha melakukan hal-hal sebagai berikut (Purwanto, 2002: 4-5):

a.       Memahami standar profesi yang ada

Upaya memahami standar profesi yang ada, harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam meningkatkan profesionalisme guru. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:

1)      Persaingan global memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas negara

2)      Sebagai profesional, seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih baik

3)      Cara untuk memenuhi standar profesi ini adalah dengan secara kontinue, yakni terus menerus sepanjang hayat dan terbuka terhadap perkrmbangan baru terutama di bidang pendidikan.

b.      Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan

Bila kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh guru memadai, maka guru akan memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui tiga kegiatan yaitu pre service education, in service education, dan on service education (Piet A. Sahaertian, 19994:2).

c.       Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk organisasi profesi

Hal ini dapat dilakukan oleh guru melalui jaringan kerja atau networking, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yakni melalui internet. Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap innovasi-innovasi di bidang profesinya.

Guru harus mengetahui kesuksesan yang diperoleh oleh teman sejawatnya sehingga ia dapat belajar untuk mencapai sukses yang sama dan bahkan bisa lebih baik lagi.

d.      Membangun etos kerja atau budaya yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen

Hal ini merupakan suatu keharusan di zaman sekarang. Semua bidang tak terkecuali guru pun dituntut memberikan pelayanan prima kepada konstituennya yaitu siswa, orang tua dan sekolah sebagai stake holder. Ini sudah merupakan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang yang profesional.

e.       Mengadopsi inovasi dan mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi dan informasi mutakhir

Dengan bermunculannya alat-alat teknologi seperti komputer, internet dan media lainnya, guru dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk meningkatkan profesionalnya. Selain itu juga ide-ide baru, media dan pendekatan-pendekatan baru di bidang pendidikan dapat dimanfaatkan oleh guru dalam rangka mengembangkan kreativitasnya.

Upaya guru tersebut, pada akhirnya tidak akan terwujud dengan baik tanpa dukungan dari berbagai pihak, seperti PGRI, pemerintahan dan juga masyarakat. adapun upaya-upaya pemerintah yang dapat dikategorikan sebagai usaha peningkatan profesionalisme guru adalah:

a.       Program pengembangan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)

LPTK (IKIP, FKIF, dan STKIP) mempunyai misi menyiapkan tenaga-tenaga profesionaal di bidang pendidikan dalam berbagai kehlian/program studi, program gelar dan non gelar. Program gelar memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik, sedangkan non gelar pada keahlian profesional (Nana Syaodih Sukmadinata, 200: 211).

Upaya ini merupakan upaya dengan jalur formal untuk memenuhi persyaratan melalui program Sarjana, Pasca, dan Doktor. Sedangkan untuk program non gelar yaitu Diploma, D2, dan D3. Adapun program Akta meliputi: Akta I, Akta II, Akta III, Akta V, Akta V (Piet A. Sahaertian, 1994:39).

b.      Pengelolaan Tenaga Kependidikan, dilakukan dengan dua cara:

1)      Usaha penunjang pembinaan pendidikan yaitu peningkatan kegiatan pelayanan pada tingkat pusat terhadap setiap lembaga penyelenggara pendidikan serta adanya timbal balik antara pihak penghasil dan pemakai tenaga guru demi peningkatan mutu lulusan.

2)      Usaha pengurusan lulusan yang berkenaan dengan pengangkatan, penempatan dan pemberhentian.

c.       Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G), yang dimulai sejak tahun 1979 dan memusatkan perhatiannya pada usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan guru. Usaha-usaha yang dilakukan adalah:

1)      Menyelenggarakan penataran loka karya (penlok).

2)      Menyediakan sarana-sarana penting berupa pembangunan Pusat Sumber Belajar (PSB) atau Learning Resource Center (LRC).

3)      Menyusun makalah-makalah sebagai penunjang kurikulum yang yang telah ada sebagai pedoman dan bahasa sajian pengajaran.

4)      Pendidikan guru berdasarkan kompetensi (PGBK) atau yang dikenal dengan istilah Competency Based Teacher Education dilandasi oleh suatu rasionalisasi tentang mengapa dan bagaimana performance guru dilaksanakan dan dapat memenuhi sertifikasi tertentu. Dengan berpijak pada PGBK inilah LPTK memberikan pengalaman belajar berdasarkan kurikulum yang disusun bertitik tolak dari dimensi kompetensi yang diharapkan (Suharsimi Arikunto, 1993: 248-253).

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini setidaknya bisa memberikan dorongan dan dukungan bagi guru untuk selalu meningkatkan kualitasnya terutama kompetensi profesional karena bagaimanapun tanpa adanya dukungan dari pemerintah, upaya untuk mewujudkan tuntutan kompetensi profesional guru tidak akan terlaksana dengan baik.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak